Kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Proses sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
Mempersiapkan suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target.
Informasi meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh Pegawai PNS.
Jabatan Target yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan Talenta dalam pengisian Jabatan Target.
Dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penempatan Talenta dalam 9 kotak berdasarkan Pemeringkatan Kinerja dengan menggunakan kurva normal. Penentuan tingkatan Potensial dan Kinerja dilaksanakan melalui kategorisasi PNS.
Ruang Lingkup Manajemen Talenta PNS meliputi Talenta bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Diselenggarakan berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi Pemerintah Daerah guna mewujudkan prioritas pembangunan Daerah.